Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merunut Gugatan RCTI yang Disebut Bisa Mengancam Siaran Live di YouTube

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Media televisi RCTI dan iNews TV yang tergabung dalam MNC Group mengajukan uji materi gugatan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Perusahaan menilai pengaturan penyiaran berbasis Internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu.

Pengujian materi pertama kali dilayangkan pada Rabu, 27 Mei 2020, dengan pemohon I PT Visi Citra Mitar Mulia (INews) dan diwakili Direktur Utama David Fernando Audy serta Direktur Rafael Utomo. Sedangkan pemohon II ialah PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang diwakili oleh dua direktur, yakni Jarod Suwahyo dan Dini Aryanti Putri.

Permohonan uji materi itu teregistrasi dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan petitum gugatannya, perusahaan meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk menyatakan bahwa Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bertentangan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal itu berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerimaan siaran dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan Internet untuk dapat diterma oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerimaan siaran.”

Pemohon menilai rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 itu menimbulkan multipersepsi yang akhirnya melahirkan kontroversi publik. Pemohon mengutip pernyataan Ketua KPI Agung Suprio yang mengatakan ada dua tafsiran hukum dari pasal itu. Tafsiran pertama menyebut media lain yang termaktub dalam pasal bisa meliputi penyelenggara penyiaran berbasis Internet alias over the top (OTT), seperti YouTube dan Netflix. Sedangkan tafsiran kedua menilai kedua siaran streaming itu tidak bisa dikategorikan sebagai media lainnya.

Pemohon menilai ketentuan pasal ini menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, pasal tersebut juga menyebabkan adanya perbedaan perlakuan antara para pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunkan spektrum frekuensi radio dan OTT. Karena, tutur pemohon, penyiaran menggunakan OTT tidak terikat dengan UU Penyiaran.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intrik di Rumah Bordil, Sinopsis dan Daftar Pemeran dalam Serial India Heeramandi: The Diamond Bazaar

21 jam lalu

Heeramandi. wikipedia.org
Intrik di Rumah Bordil, Sinopsis dan Daftar Pemeran dalam Serial India Heeramandi: The Diamond Bazaar

Serial India Heeramandi: The Diamond Bazaar yang sudah tayang di Netflix memiliki alur kompleks dan menampilkan aktor serta aktris ternama.


Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

1 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran


Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

1 hari lalu

 Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan pernyataan upaya pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina dalam sidang parlemen diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/10/2023). ANTARA/Virna P Setyorini/aa.
Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya


Monster Tayang di Netflix, Film Thriller Indonesia yang Minim Dialog

1 hari lalu

Film Monster. Dok. Netflix
Monster Tayang di Netflix, Film Thriller Indonesia yang Minim Dialog

Film Monster mengisahkan tentang 2 anak yang diculik dan dibawa ke sebuah rumah. Mereka berusaha menyelamatkan diri dari penculik yang kejam.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

1 hari lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Ini daftarnya.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Menjelang Duel Mike Tyson dan Jake Paul, Menepis Anggapan hingga Daya Tarik

2 hari lalu

Petinju legendaris bernama lengkap Michael Gerard Tyson atau yang kerap disapa Mike Tyson memilih mengubah jalan hidupnya sebagai seorang mualaf. Mengutip dari Republik World, Mike Tyson memperoleh hidayah saat dirinya mendekam dibalik jeruji besi pada 1996 silam. Tyson merasa Islam membawanya dalam kedamaian dan ketentraman hati, hingga membuatnya memutuskan untuk menjadi seorang muslim. Instagram/miketyson
Menjelang Duel Mike Tyson dan Jake Paul, Menepis Anggapan hingga Daya Tarik

Mantan juara dunia tinju kelas berat Mike Tyson akan kembali naik ring untuk berduel dengan Youtuber Jake Paul


Konten Sora OpenAI Dituding Memakai Referensi YouTube, Google Berjanji Akan Memeriksanya

2 hari lalu

Ilustrasi OpenAI. REUTERS/Dado Ruvic
Konten Sora OpenAI Dituding Memakai Referensi YouTube, Google Berjanji Akan Memeriksanya

Aplikasi Sora OpenAI dituding melanggar hak cipta dan mendapatkan referensi dari YouTube. Google akan mengusut masalah ini.


Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

2 hari lalu

 Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan pernyataan upaya pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina dalam sidang parlemen diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/10/2023). ANTARA/Virna P Setyorini/aa.
Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.